Produk Kreatif dan Kewirausahaan – Proses Kerja Pembuatan Prototype Produk Barang/Jasa (Reparasi Komputer)

 Produk Kreatif dan Kewirausahaan – Proses Kerja Pembuatan Prototype Produk Barang/Jasa (Reparasi Komputer)


3.8       Menerapkan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa


4.8       Membuat prototype  produk barang /jasa


PENGERTIAN UNIT PRODUKSI

Unit produksi adalah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan bersifat akademis, dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara profesional (PMPTK DEPDIKNAS, 2007).


Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa unit produksi yang diselenggarakan di sekolah adalah pembelajaran yang berbasis industri yang dapat membina peserta didik dalam hal ketrampilan kejuruan, pengelolaan unit usaha yang bersifat bisnis dan sebagai tempat praktik secara langsung dalam bidang-bidang pekerjaan. Unit produksi sekolah digunakan sebagai sarana untuk mengimplementasikan atau menerapkan teori yang telah diajarkan secara nyata karena dengan praktik langsung akan mempermudah untuk menguasai teori dan sebaliknya praktik dapat berjalan dengan efektif apabila telah mengetahui atau memahami teorinya.


Hal tersebut sejalan dengan pendapat Finch dan Crunkilton (1999: 11) yang menyatakan: “Learning and personal growth do not take place strictly within the confines of classroom or labolatory. Student develop skills and competence through avariety of learning activities and experiences that may not necessarily be counted as constructive credit for graduation”. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa belajar dan pengembangan kepribadian tidak hanya sebatas di dalam kelas atau labolatorium. Peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui berbagai aktivitas pembelajaran dan pengalaman.


 




TUJUAN DILAKSANAKANNYA UNIT PRODUKSI


Berdasarkan buku Manajemen Unit Produksi/Jasa Sebagai Sumber Belajar Siswa (2007) tujuan penyelenggaraan unit produksi dan jasa di sekolah adalah:


Wahana pelatihan berbasis produksi atau jasa bagi siswa

Wahana menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa

Sarana praktik secara langsung bagi siswa

Membantu pendanaan untuk memelihara penambahan fasilitas dan biaya-biayaoperasional pendidikan lainnya

Menambah semangat kebersamaan karena dapat menjadi wahana peningkatanaktivitas produktif guru dan siswa serta memberikan income serta peningkatankesejahteraan warga sekolah.

Mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatanpraktik siswa.

Meninjau dari tujuan diselenggarakan unit produksi di atas maka dapat disimpulkan bahwa unit usaha memiliki keseimbangan antara aspek komersial dan aspek akademik yang diselenggarakan dalam lingkup organisasi sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sekolah. Selain itu sebagai sumber belajar siswa dan sumber pendanaan pendidikan di sekolah. Karena unit produksi menyangkut aspek komersial dan akademik maka diperlukan pengelolaan yang professional.


 


ANALISA USAHA SERVICE KOMPUTER/ REPARASI KOMPUTER


Dewasa ini komputer atau laptop sudah menjadi kebutuhan pokok manusia modern. Komputer dan laptop sangat diperlukan sehari-hari untuk membantu tugas pekerjaan di kantor seperti membuat laporan kerja. Atau penggunaan komputer atau laptop untuk menyelesaikan tugas sekolah dan kuliah seperti mencari informasi dan referensi di internet.


Namun bukan hanya kalangan karyawan, pelajar, dan mahasiswa saja yang terbiasa dengan komputer atau laptop. Tapi masyarakat awam pun sudah terbiasa dengan komputer atau laptop.


Fakta di atas menimbulkan permintaan pasar terhadap laptop atau komputer sangat tinggi. Anda bisa mendapatkan berbagai mall atau gerai usaha yang menjual perangkat laptop dan komputer laris manis diserbu para pembeli. Apalagi saat ini harga laptop dan komputer sudah sangat terjangkau dengan hadirnya laptop buatan china yang dijual dengan harga murah sekali. Seperti axioo, lenovo, acer dan lain sebagainya. Hal tersebut membuat tak aneh jika berdasarkan data dari sebuah lembaga survey terpercaya bahwa setiap tahun penjualan komputer dan laptop di Indonesia meningkat pesat.


Namun yang menjadi kelemahan perangkat laptop dan komputer adalah seiring berjalannya waktu dan pemakaian maka laptop atau komputer bisa mengalami kerusakan ringan hingga berat yang bisa disebabkan beberapa faktor. Kerusakan laptop atau komputer bisa dikarenakan pemakaian yang salah, jatuh atau terbentur ke benda keras ataupun terkena virus mematikan yang mengakibatkan kerusakan laptop dan komputer dari segi harddisk atau software. Untuk memperbaiki komputer atau laptop yang rusak tersebut maka seseorang membutuhkan usaha jasa perbaikan komputer dan laptop terdekat.


 


PERSIAPAN USAHA


Perizinan Usaha


Perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut:


Perjanjian Sewa Menyewa


Yang dimaksud dengan perjanjian sewa di sini adalah perjanjian yang dilakukan antara Anda dengan pemilik lahan yang akan dibangun.


Walaupun bisa dilakukan dalam bentuk lisan, namun lebih baik perjanjian sewa dilakukan dalam bentuk tertulis untuk menghindari kemungkinan terjadi masalah di masa depan.


Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, pihak penyewa (Anda) wajib menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang telah diberi oleh pemberi sewa.


Anda sebagai penyewa juga tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa.


Jika ketentuan tersebut dilanggar sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat membatalkan perjanjian sewa dengan Anda.


Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Tentu saja Anda harus mengantongi IMB jika akan mendirikan bangunan di lahan yang telah Anda sewa sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang bisa diajukan kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi/Kabupaten.


Permohonan IMB ini dapat dilakukan untuk:


Bangunan rumah tinggal

Bangunan bukan rumah tinggal

Bangunan-bangunan

Namun sebelumnya harus memastikan bahwa lahan yang di sewa dapat digunakan sebagai tempat usaha, bukan hanya dapat digunakan sebagai bangunan rumah tinggal saja.


Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”), yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.


Perusahaan yang dimaksud adalah Perusahaan yang berbentuk:


Perseroan Terbatas (PT);

Koperasi;

Persekutuan Komanditer (CV);

Firma (Fa);

Perorangan;

Bentuk Lainnya; dan

Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia

Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur di atas, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan.


Namun, apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 3/1982, terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.


Namun perusahaan kecil perorangan tetap dapat mendaftarkan perusahaannya guna mendapatkan TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan tersebut menghendaki.


Jadi, apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dikehendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.





Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)


Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan:


Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.


Pasal ini yang menjadi dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.


Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:


Usaha Perseorangan atau persekutuan;

Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.


Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.


SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:


SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000

SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000

SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)


Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.


Pengesahan menjadi badan hukum


Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.


Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


Penggolongan menurut bidang yang dijalani


Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


Mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain


Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.


 





KUNCI SUKSES BISNIS JASA SERVICE KOMPUTER


Lokasi usaha


Usaha service laptop/komputer akan laku keras jika anda membukanya di tempat yang sangat strategis.


Tarif Jasa Service Komputer/Laptop


Untuk tarif atau harga jasa servis komputer/laptop harus sesuai dengan harga pasaran.


Pelayanan Baik


Usaha service komputer/laptop termasuk jenis usaha dalam bidang jasa. Sehingga anda harus memperhatikan kualitas jasa yang diberikan. Pastikan pelayanan yang diberikan maksimal dan memberikan kepuasan bagi konsumen. Misalkan pelayan tampil ramah, supel, murah senyum, bersahabat, enak diajak ngobrol, dan lain sebagainya. Selain itu, jika ada konsumen yang memperbaiki komputer dan komputer itu harus diperbaiki dalam waktu lama sekitar dua hingga tiga hari maka anda bisa memberikan layanan pemberian pinjaman komputer baru secara gratis. Sebagai pengganti sementara laptop yang rusak.


Bentuk pelayanan yang baik lainnya adalah memberikan garansi. Setelah laptop/komputer selesai diperbaiki maka berikanlah garansi selama satu bulan jika terjadi kerusakan kembali. Hal ini akan membuat konsumen menjadi puas atas pelayanan yang diberikan. Yang pada akhirnya mereka memutuskan untuk menjadi pelanggan setia.


Promosi usaha


Yang tak kalah pentingnya dalam membuka usaha service komputer/laptop, anda harus melakukan promosi usaha secara gencar dan massif untuk memperoleh sebanyak mungkin pelanggan dan masyarakat mengetahui keberadaan usaha jasa perbaikan komputer dan laptop.


Kita dapat melakukan promosi usaha service komputer/laptop secara online menggunakan media internet dan medsos.


Usaha Service Komputer Panggilan


Selain membuka usaha toko service komputer dan laptop secara offline, anda bisa juga membuka usaha service komputer panggilan. Hal ini tak kurang menjanjikan. Disebabkan banyak orang dan lembaga tertentu yang sibuk dengan pekerjaan di kantor sehingga tidak bisa menyempatkan waktu untuk datang ke toko service komputer.


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama